Return to Article Details
TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ORANG ATAU MENGHINDARKANNYA DARI PENYIDIKAN ATAU PENAHANAN DALAM PASAL 221 AYAT (1) KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 249/PID.B/2015/PN.SDA)
Download
Download PDF