TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ORANG ATAU MENGHINDARKANNYA DARI PENYIDIKAN ATAU PENAHANAN DALAM PASAL 221 AYAT (1) KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 249/PID.B/2015/PN.SDA)
Abstract
TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ORANG ATAU MENGHINDARKANNYA DARI PENYIDIKAN ATAU PENAHANAN DALAM PASAL 221 AYAT (1) KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJOÂ NOMOR 249/PID.B/2015/PN.SDA)[1]
Oleh :Â Muhammad Chaerul Aulia Amir[2]
Dosen Pembimbing:
Dr. Wempie Jh. Kumendong, SH, MH
Roosje Sarapun, SH, MH
Â
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menyembunyikan orang atau menghindarkannya dari penyidikan atau penahanan menurut Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana praktik pengadilan berkenaan dengan Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoardjo Nomor 249/Pid.B/2015/PN.Sda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menyembunyikan orang atau menghindarkannya dari penyidikan atau penahanan menurut Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP terdiri atas unsur-unsur:  unsur subjek tindak pidana: barang siapa;  unsur kesalahan: dengan sengaja; unsur perbuatan: menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan; atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. 2. Praktik pengadilan berkenaan dengan Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Putusan PN Sidoardjo No. 249/Pid.B/2015/PN.Sda, yaitu memberi penegasan bahwa Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP bukan hanya ditujukan pada perbuatan menyembunyikan orang atau menghindarkannya dari penyidikan atau penahanan yang yang dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di sidang pengadilan saja, tetapi mempunyai jangkauan yang lebih jauh lagi, yaitu sampai pada melepaskan seorang narapidana dari penahanan dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Kata kunci: Tindak pidana, Penyidikan, penahanan[1] Artikel Skripsi
[2] Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM. 13071101444