PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PANAS BUMI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyidikan terhadap perkara tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi dan bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana dalam kegiatan pengusahaan panas bumi yang dapat dilakukan penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan terhadap perkara tindak pidana panas bumi dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengusahaan Panas Bumi diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana dalam kegiatan pengusahaan panas bumi yang dapat dilakukan penyidikan, seperti perbuatan dengan sengaja melakukan pengusahaan panas bumi tanpa izin pemanfaatan langsung atau penyalahgunaan izin yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam izin, peruntukannya, wilayah kerja atau dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung terhadap pemegang izin pemanfaatan langsung dan merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung terhadap pemegang izin panas bumi atau mengirim, menyerahkan, dan/atau memindahtangankan data dan informasi tanpa izin pemerintah.
Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Panas Bumi