PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PAJAK BERDASARKAN UU No. 9 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH No. 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah aturan terhadap tindak pidana pajak berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan dan bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pajak berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan terhadap tindak pidana penggelapan pajak berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan didasarkan kepada tersedianya akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dalam pembentukan basis data perpajakan yang lebih kuat dan akurat. 2. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan pajak telah diatur pada Pasal 7 Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan, bahwa setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Kata kunci: Penegakan Hukum,Tindak Pidana,Pajak, Akses Informasi Keuangan