SISTEM PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sistem pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan bagaimana pengaturan alat bukti menurut Pasal 73 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan sistem pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yaitu undang-undang ini memiliki ketentuan khusus dalam Pasal 77 yang menentukan terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana,  tetapi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak memiliki pasal yang mengatur konsekuensi hukum dalam hal terdakwa dapat atau tidak dapat membuktikannya. 2. Pengaturan alat bukti menurut Pasal 73 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sudah lebih luas dari pada alat bukti menurut Pasal 183 ayat (1) KUHAP, di mana alat bukti dalam Pasal 73 sudah ditambahkan dengan informasi elektronik dan dokumen elektronik (Pasal 73 huruf b).
Kata kunci: Sistem Pembuktian, Alat Bukti, Pencegahan dan Pemberantasan, Tindak Pidana, Pencucian Uang