BATALNYA SURAT DAKWAAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagamanakah bentuk surat dakwaan dengan perubahannya dan apa yang menjadi alasan dari pada batalnya surat dakwaan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk dari surat dakwaan tidalah dimuat dalam satu ketentuan yang ada pada KUHAP, namun berdasarkan ilmu hukum pidana bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara pidana, memahami dalam membuat surat dakwaan dalam bentuk tunggal, alternatif, subsidair, dan kumulatif tergantung dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa karena adakalanya terdakwa hanya melakukan satu perbuatan saja pada suatu tempat ataupun melakukan beberapa perbuatan di tempat-tempat yang berbeda. Untuk menghindari kebatalan surat dakwaan maka atas inisiatif penuntut umum ataupun atas saran hakim dimungkinkan untuk menambah ataupun mengubah surat dakwaan. 2. Manakala Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan serta tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan maka surat dakwaan teracam dengan kebatalan. Kebatalan surat dakwaan pada hakekatnya merugikan kepentingan kepenuntutan pada satu pihak sedang di lain pihak melindungi secara terselubung perbuatan terdakwa. Jadi manakala jaksa penuntut umum melalaikan syarat-syarat penyusunan surat dakwaan in casu syarat materiil (pasal 143 ayat 2 (b) yakni : â€Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukanâ€, maka surat dakwaan in casu terancam dengan kebatalan. Selain syarat materiil, maka surat dakwaan juga harus memuat syarat formil berupa : Identitas terdakwa (pasal 143 ayat (2) a KUHAP).
Kata kunci: Batalnya Surat Dakwaan, Hukum Acara Pidana