Return to Article Details
PERAN KEPOLISIAN SEBAGAI PENYIDIK UNTUK MENGUNGKAP KASUS BERITA BOHONG (HOAX) PADA MASYARAKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TELEKOMUNIKASI ELEKTRONIK
Download
Download PDF