PERAN KEPOLISIAN SEBAGAI PENYIDIK UNTUK MENGUNGKAP KASUS BERITA BOHONG (HOAX) PADA MASYARAKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TELEKOMUNIKASI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peran kepolisian untuk menyikapi sekaligus menyelesaikan permasalahan berita bohongdan bagaimanakah pengaturan serta akibat hukum terkait penyebaran berita bohong ditinjau berdasarkan sistem hukum Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan ketentuan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal ini sesungguhnya tidak memuat unsur “perbuatan kebohonganâ€. Hanya saja, kembali pada peristiwa hukumnya, seringkali kecenderungan kesengajaan menyebarkan informasi baik benar ataupun tidak dengan tujuan menyebarkan kebencian semata. 2. Penyebaran berita bohong atau hoax di larang menurut hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pengaturan mengenai penyebaran berita bohong lebih lanjut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akan tetapi, di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008, masih ada pasal-pasal yang berlaku walaupun sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Oleh karena adanya Undang-Undang atau hukum yang mengatur tersebut, pihak kepolisian Republik Indonesia harus menjalankan tugasnya dalam hal penegakan hukum untuk mengungkap masalah berita bohong tersebut. Sejalan dengan pendapat Barinbing Simpul, bahwa Penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan dalam hukum agar menjadi kewajiban dan ditaati oleh masyarakat.
Kata kunci: berita bohong; hoax; penyidik