SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG MEMPERJUALBELIKAN ORGAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai transplantasi organ atau jaringan tubuh manusia dari pihak donor kepada pihak lain yang membutuhkannya untuk kepentingan kemanusiaan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia untuk tujuan komersial, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum mengenai transplantasi organ atau jaringan tubuh manusia, dari pihak donor kepada pihak lain yang membutuhkannya telah menegaskan transplantasi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan dan dilarang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia untuk tujuan komersial. Apabila korporasi terbukti secara sah memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi sebagai pelaku jual-beli organ atau jaringan tubuh manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) terhadap pengurus korporasi dan khusus untuk korporasi pidana denda diberlakukan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang dikenakan pada pengurus korporasi. Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum.
Kata kunci: korporasi; jual beli organ manusia;