JENIS-JENIS PIDANA DAN PELAKSANAAN PEMIDANAAN DALAM HUKUM PIDANA MILITER
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan jenis-jenis pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan bagaimana pelaksanaan pemidanaan terhadap anggota militer menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Pidana mati yang dijatuhkan kepada militer, sepanjang ia tidak dipecat dari dinas militer, dijalankan dengan ditembak mati oleh sejumlah militer, tidak di depan umum, dan belum boleh dilaksanakan sebelum turun keputusan presiden mengenai pelaksanaanya (grasi).               Pidana penjara atau kurungan dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan Militer atau dapat juga ditempat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terpidana dipecat dari Dinas Keprajuritan, maka pidana yang dijatuhkan itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Umum. Pidana kurungan ditetapkan apabila seseorang dinyatakan bersalah karena melakukan suatu kejahatan dan kepadanya dijatuhkan pidana penjara sebagai pidana utama yang tidak melebihi 3 bulan. Hukuman tutupan dapat menggantikan hukuman penjara apabila terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Pidana bersyarat dijatuhkan kepada terpidana di mana tidak perlu dijalani, dengan syarat-syarat khusus berkelakuan baik dan menjalankan hal tertentu selama masa percobaan. Pemecatan berakibat hilangnya semua hak-hak yang diperolehnya dari Angkatan Bersenjata selama dinasnya yang dahulu, dengan pengecualian bahwa hak pensiun hanya akan hilang dalam hal-hal yang disebutkan dalam peraturan pensiun. Apabila pemecatan berbarengan dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, berakibat hilangnya hak untuk memiliki dan memakai bintang-bintang, tanda-tanda kehormatan medali-medali atau tanda-tanda pengenalan, sepanjang kedua-duanya yang disebut terakhir diperolehnya berkenaan dengan dinasnya yang dahulu. Penurunan pangkat terhadap seorang militer jika oleh hakim mempertimbangkan tidak pantas atau tidak layak untuk tetap pada tingkatan yang ditetapkan kepadanya.            Setelah melewati jangka waktu pencabutan, dalam keadaan luar biasa atas pertimbangan Menteri Pertahanan dan Keamanan dapat dipanggil untuk memenuhi dinas militer yang diharuskan baginya dalam masa dinasnya, atau dapat diijinkan untuk mengadakan ikatan pada dinas militer sukarela.
Kata kunci: pidana; militer;