PENGAMBILAN PAKSA ATAS BARANG ORANG LAIN OLEH DEBT COLLECTOR DITINJAU DARI PASAL 362 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui apakah Tindakan Pengambilan Paksa Atas Barang Orang Lain Oleh Debt Collector Sebagai Tindak Pidana dan bagaimana Bentuk sanksi Pidana Debt Collector Yang Melakukan Pengambilan Paksa Atas Barang Orang Lain, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa Segala macam tindakan debt collector yang mengambil unit jaminan fidusia ( unit kendaraan bermontor ) harus mengikuti prosedur yang ada dan sesuai dengan peraturan Kementrian Keuangan No. 10 tahun 2012. Kenyataan yang terjadi di masyarakat, dimana oknum debt collector sering melakukan penagihan kredit bermasalah terhadap nasabah tidak sesuai dengan SOP mengakibatkan oknum debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana yang dalam hal ini adalah pencurian. 2. Tindakan personal dari seorang debt collector dapat diukur batasannya dengan menggunakan batasan hukum pidana, yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHPâ€). Upaya yang dapat dilakukan apabila debt collector telah melangkahi batas-batas kepatutan menurut hukum pidana, adalah dengan melaporkan tindakan debt collector yang diluar batas tersebut kepada yang berwenang, yakni dalam hal ini adalah pihak Kepolisian.
Kata kunci: pengambilan paksa; debt collector;