UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN PIDANA BERDASARKAN PASAL 244 KUHAP

Authors

  • Hessed Rindorindo Sangkay

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk putusan hakim dalam pemeriksaan suatu perkara pidana berdasarkan KUHAP dan bagaimana pengaturan upaya hukum kasasi terhadap putusan pidana berdasarkan Pasal 244 KUHAP, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Putusan hakim dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP yakni putusan pemidanaan apabila hakim bependapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, putusan bebas jika hakim berpendapat dari hasil pemeriksaan di sidang terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas perbuatan yang didakwakan dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum jika hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. 2. Upaya hukum kasasi terhadap putusan pidana di dalam KUHAP diatur sebagai upaya hukum biasa yang dapat dimintakan oleh terdakwa dan penasehat hukum dan jaksa atau penuntut umum kepada Mahkamah Agung dan sebagai upaya hukum luar biasa yakni kasasi demi kepentingan hukum yang dapat dimintakan oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung secara tertulis melalui panitera pengadilan negeri  yang menuntut perkara pada tingkat pertama. 

Kata kunci: upaya hukum; kasasi; putusan pidana;

 

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Terhadap putusan hakim yang mengandung pemidanaan, maka hakim wajib memberitahukan kepada terdakwa apa yang menjadi hak-haknya. Dengan adanya hak-hak terdakwa tersebut maka terhadap setiap putusan hakim yang mengandung pemidanaan di mana terdakwa merasa tidak puas, dapat mengajukan permintaan tingkat banding kepada Pengadilan Tinggi dan selanjutnya tingkat kasasi kepada Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 244 KUHAP yang menentukan, terhadap putusan pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Upaya hukum yang dapat digunakan oleh terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan Pengadilan Negeri yaitu dengan mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi, dan seterusnya dapat pula mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung, jika tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi.

Author Biography

Hessed Rindorindo Sangkay

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-10-31

Issue

Section

Articles