TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (PASAL 374 KUHP) SEBAGAI BAGIAN DARI KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1243/K/PID/2015)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Pasal 374 KUHP dan bagaimana praktik penerapan tindak pidana penggelapan dalam jabatan menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1243 K/Pid/2015. Dengan menggunakan metode penelitan yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Pasal 374 KUHP yaitu harus dibuktikan adanya semua unsur penggelapan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 372 KUHP ditambah dengan unsur bahwa pelaku adalah orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan: (a) karena ada hubungan kerja; atau (b) karena pencarian; atau (c) karena mendapat upah untuk itu. 2. Praktik penerapan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1243 K/Pid/2015, yaitu jika majikan memberikan sejumlah uang kepada buruh untuk melakukan pembayaran sesuai tugasnya sebagai kasir maka pemberian itu merupakan tindakan dalam hubungan kerja, yang menjadi dasar untuk pengenaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP), bukan pemberian dalam hubungan keperdataan antarpribadi (pinjam meminjam pribadi, dan sebagainya).
Kata kunci: Tindak Pidana Penggelapan, Jabatan, Kejahatan, Harta Kekayaan