KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENANGGULANGAN CYBERPORN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penanggulangan cyberporn dalam Hukum Pidana Indonesia dan apa yang menjadi kendala dalam menanggulangi Tindak Pidana Pornografi, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Bahwa pemerintah Republik Indonesia telah sangat sering untuk menanggulangi tindak pidana pornografi terbukti dalam perkembangan pengaturan ketentuan pidana seperti yang diatur dalam KUHP, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto perubahannya yakni Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. 2. Kendala dalam penanggulangan tindak pidana pornografi karena kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan di bidang ITE serta kurangnya sarana prasarana beserta anggaran yang tersedia.
Kata kunci: cyberporn; pidana