PERAN KESALAHAN KORBAN DALAM PERBUATAN KARENA KEALPAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (PASAL 359 KUHP) (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 354 K/KR/1980)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran kesalahan korban dalam perbuatan karena kealpaan (kelalaian) mengakibatkan matinya orang (Pasal 359 KUHP) dan bagaimana penerapan peran korban dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuyridis normatif, disimpulkan:Â 1. Dalam tindak pidana karena kealpaan (kelalaian) menyebabkan orang lain mati, kesalahan korban tidak mempunyai peran yang dapat menghapuskan kesalahan pelaku; di mana hal ini juga didukung oleh penelitian victimology (ilmu tentang korban) yang menyatakan sebagai salah satu tipe korban yaitu korban yang turut mempunyai andil untuk terjadinya kejahatan, sehingga kesalahan terletak pada pelaku dan korban. 2. Penerapan peran kesalahan korban dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 354 K/Kr/1980, tanggal 21 Januari 1981, yaitu Mahkamah Agung menegaskan bahwa adanya kesalahan korban tidak menghapuskan kesalahan terdakwa.
Kata kunci: Peran kesalahan, korban, kealpaan, matinya orang lain.