DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PERKARA PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI MANADO PUTUSAN NOMOR.32/PID.SUS-ANAK/2017/PN.MND DAN PUTUSAN NOMOR.51/PID.SUS-ANAK/2016/PN.MND
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Penganiayaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mengapa Terjadi Disparitas pada Putusan Nomor No.32/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mnd  dan  No.51/ Pid.Sus-Anak/2016/ PN.Mnd. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan penganiayaan menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang terdapat dalam Bab XX (dua puluh) yaitu penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat berencana. Dalam pengaturan sanksi pidana ini, diterapkan Hukuman Penjara dan Denda. 2. Terjadinya Disparitas Putusan Perkara Pidana No. 32/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mnd dan No. 51/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mnd disebabkan karena faktor-faktor yang mempengaruhi Putusan Hakim dalam kedua perkara ini dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, sifat baik dan buruk terpidana, keyakinan Hakim berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kata kunci: Disparitas Pemidanaan, Penganiayaan, Pidana Anak