KEBIJAKAN DAN STRATEGI FUNGSI RESERSE KRIMINAL POLRI DALAM MENINGKATKAN KEMAMPUAN, DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2002
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kemandirian Polri selaku penyidik tindak pidana dalam sistim peradilan pidana dan bagaimana kebijakan dan strategi fungsi reserse kriminal Polri dalam mewujudkan penyidik yang professional. Dengan mernggunakan metode penelitian yuridis normatif  disimpulkan: 1. Kepolisian negara Republik Indonesia adalah salah satu alat negara dan pemerintahan sekalipun sebagai alat penegak hukum yang merupakan bagian dari sistim peradilan pidana di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, antara lain: Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, mengayomi masyarakat.  Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional. 2. Penyidik profesional dan mandiri adalah polisi yang mengemban pekerjaan yang khusus dicapai melalui pendidikan dan latihan khusus, didasarkan pada pengetahuan teoretis dan mampu menerapkan dan mendapat pengakuan dari masyarakat.
Kata kunci: Fungsi reserse kriminal, penyelidikan dan penyidikan