PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN TERHADAP PERKARA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Sonarlianto Tandidatu Palimbunga

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana kewajiban hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara anak di sidang pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tata cara pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara anak diawali oleh ketua pengadilan yang wajib menetapkan hakim atau majelis hakim untuk menangani perkara anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara dari penuntut umum. Hakim wajib mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim dan dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan negeri.  Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus anak. Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa dan waktu sidang anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa. Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan. Dalam sidang anak, hakim wajib memerintahkan orang tua/wali atau pendamping, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak. Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam hal hakim tidak melaksanakannya, maka sidang anak batal demi hukum. 2.Kewajiban hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara anak di sidang pengadilan. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada orang tua/Wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak. Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat tentang perkara yang bersangkutan. Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara. Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim, putusan batal demi hukum. Batal demi hukum adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak.  Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa hanya dapat menggunakan inisial.

Kata kunci: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Perkara Anak, Sistem Peradilan Anak

Author Biography

Sonarlianto Tandidatu Palimbunga

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles