TINDAK PIDANA PENIMBUNAN PANGAN POKOK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana pengaturan dakwaan penimbunan atau penimpanan pangan pokok dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan bagaimana pengaturan tindak pidana penimbunan atau penyimpanan pangan pokok dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dapat menjadi dakwaan tunggal terhadap Pelaku Usaha Pangan yang menimbun/menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal/melambung tinggi; tetapi jika Pelaku Usaha Pangan tetap melanjutkan perbuatan menimbun/menyimpan itu setelah harga menjadi mahal/melambung tinggi, maka dapat disertakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, sehingga dakwaan berbentuk dakwaan kumulatif. 2. Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 mengancamkan pidana terhadap Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyembunyikan Pangan Pokok (terutama beras) melebihi jumlah maksimal yang ditentukan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi; di mana jumlah maksimal ini. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah, dan untuk telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, tetapi Peraturan Pemerintah ini kembali menyerahkan pengaturan jumlah maksimal tersebut kepada Peraturan Menteri Perdagangan; tetapi sampai sekarang Peraturan Menteri dimaksud belum diterbitkan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Penimbunan, Pangan Pokok