KEDUDUKAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah kedudukan lembaga perlindungan saksi dan korban merupakan sebuah lembaga dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dan apakah peran lembaga perlindungan  saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dismpulkan: 1. Kedudukan  Lembaga  Perlindungan  Saksi dan  Korban  (LPSK)  sebagai komponen sistem peradilan pidana yang memiliki fungsi penting dalam penegakan  hukum,  khususnya  memberikan  perlindungan  terhadap  saksi maupun korban, dalam rangka mendapatkan kebenaran materiel serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang baik, seimbang dan adil. 2. Proses peradilan pidana, aparat keamanan LPSK memiliki peran sangat penting dalam sistem peradilam pidana yang baik,  seimbang dan adil, yakni  sebagai sebuah  sistem yang memenuhi  perasaan keadilan masyarakat,  baik keadilan prosedural maupun keadilan substansial. Peran LPSK tersebut adalah dengan melaksanakan  fungsi  perlindungan  terhadap  saksi  dan/atau  korban  tindak pidana,  sehingga proses penyidikan, pemmtutan maupun pemeriksaan di persidangan,  antara lain tidak mengalami kesulitan atau hambatan dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban guna mendapatkan alat bukti, karena saksi dan/atau korban dimaksud telah mendapatkan jaminan perlindungan yang diperlukan
Kata kunci: Kedudukan, Lembaga Perlindungan Saksi dan korban, Sistem Peradilan Pidana