PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perikanan dan bagaimanakah kedudukan pengadilan perikanan sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemeriksaan di sidang pengadilan perkara tindak pidana perikanan. Pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana di bidang perikanan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang perikanan. Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari penuntut umum, hakim harus sudah menjatuhkan putusan. Putusan perkara dapat dilakukan oleh hakim tanpa kehadiran terdakwa. Dalam hal putusan pengadilan dimohonkan banding ke pengadilan tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima. Hakim pengadilan perikanan terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc. Majelis hakim terdiri atas 2 (dua) hakim ad hoc dan 1 (satu) hakim karier. Hakim karier ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. 2. Kedudukan pengadilan perikanan sebagai pengadilan khusus yang berada di di lingkungan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan perikanan berada di lingkungan peradilan umum dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual. Pembentukan pengadilan perikanan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kata kunci: tindak pidana; tindak pidana perikanan;