TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK TERSANGKA UNTUK MENDAPATKAN PENASEHAT HUKUM MENURUT PASAL 56 AYAT (1) KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pendampingan penasehat hukum bagi tersangka menurut KUHAP dan bagaimana penerapan Pasal 56 ayat 1 KUHAP pada proses pemeriksaan tersangka, di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pendampingan penasehat hukum menurut KUHAP merupakan hak dari tersangka. Bahkan apabila tersangka diancam dengan pidana mati atau 15 (lima belas) tahun keatas dan/atau bagi terdakwa yang kurang mampu yang dipidana 5 (lima) tahun atau lebih atau yang tidak mempunyai penasehat hukum, pejabat disetiap tingkat pemeriksaan wajib memberikan bantuan hukum berupa penujukan penasehat hukum secara cuma-cuma. Penunjukan penasehat hukum dengan tanpa imbalan masih sangat memprihatinkan, idealisme penasehat hukum untuk membela tersangka atau terdakwa kadangkala luntur. 2. Hak atas bantuan hukum atau hak tersangka didampingi penasihat hukum adalah wajib. Penyidik atau pejabat yang memeriksa wajib memberitahu hak-hak tersangka dan menyediakan itu jika tersangka/terdakwa tidak mampu, seperti diatur dalam Pasal 144 jo Pasal 56 ayat 1 KUHAP. Jika hak tersebut tidak dipenuhi maka dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum menjadi tidak sah sehigga harus dinyatakan batal demi hukum, sebagaimana dinyatakan dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung.
Kata kunci: tersangka; penasehat hukum;