KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA

Authors

  • Ceilina Astacia Rompas

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan bagaimana kewenangan penyidik dalam pemeriksaan tersangka, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam KUHAP, kewenangan Penyidik mendahului dilakukannya pemeriksaan (interogasi) terhadap, yaitu: Kewenangan memanggil tersangka dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar; Kewenangan memberitahu kepada tersangka dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya; Kewenangan memberitahu kepada tersangka haknya mendapat bantuan hukum;  Kewenangan memberitahu tentang wajib didampingi penasihat hukum dalam tindak pidana tertentu dan menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Tetapi, dalam KUHAP tidak ada sanksi atau akibat hukum yang jelas jika Penyidik melanggar kewajiban-kewajiban tersebut. 2. Kewenangan Penyidik terhadap tersangka pada saat melakukan pemeriksaan (interogasi), yaitu: Kewajiban menanyakan kepada tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi a decharge;                 Kewajiban memanggil dan memeriksa saksi a decharge jika tersangka menghendaki didengarnya saksi a decharge; Kewajiban mendapatkan keterangan tersangka tanpa tekanan dari siapapun dan atau bentuk apapun terhadap tersangka. Tetapi, mengenai kewajiban-kewajiban ini, dalam KUHAP tidak ada sanksi atau akibat hukum yang jelas jika Penyidik melanggar kewajiban-kewajiban tersebut.

Kata kunci: penyidik; tersangka;

Author Biography

Ceilina Astacia Rompas

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles