PENYITAAN HARTA BENDA HASIL TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Danielo Chris Lawalata Dandel

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui jenis-jenis tindak pidana apa yang dapat dilakukan tindakan penyitaan terhadap harta benda hasil tindak pidana dan apakah yang menjadi tujuan dari penyitaan harta benda hasil tindak pidana menurut Hukum Pidana Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Jenis-jenis tindak pidana yang harta benda hasil tindak pidana dapat dilakukan narkotika, tindak pidana illegal loging, tindak pidana illegal fishing dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal. 2. Tujuan dilakukannya penyitaan terhadap harta benda hasil tindak pidana adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan tujuan akhir penyitaan yaitu untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bangsa dan negara.   

Kata kunci: korupsi; penyitaan;

Author Biography

Danielo Chris Lawalata Dandel

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles