PENYELESAIAN UANG PENGGANTI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan dalam menyelesaikan tunggakan uang penganti dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana penyelesaian uang pengganti menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian uang pengganti menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi, adalah salah satu cara untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang adalah dengan memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi harus dipahami sebagai bagian dari upaya pemidanaan terhadap mereka yang melanggar hukum. Jumlah uang pengganti adalah kerugian negara yang secara nyata dinikmati atau memperkaya terdakwa atau karena kausalitas tertentu, sehingga terdakwa bertanggungjawab atas seluruh kerugian Negara. 2. Kedudukan lembaga kejaksaan dalam menyelesaikan tunggakan uang penganti, menurut hukum jelas dapat menuntut secara  perdata karena Jaksa dapat  mewakili negara atau pemerintah RI, baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi); termasuk antara lain upaya untuk menyelamatkan/mengembalikan kerugian keuangan negara melalui pengajuan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Artinya di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.†Dengan demikian dapat dikatakan bahwa  Jaksa Di bidang Perdata dan Jaksa di bidang Tata Usaha Negara, yang bertindak untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah boleh bertindak di dalam maupun di luar pengadilan termaksud dalam lapangan hukum perdata untuk beracara hingga ke Mahkamah Agung, dengan surat kuasa khusus.
Kata kunci: korupsi; uang pengganti;