TINDAK PIDANA MEMASUKI RUMAH, RUANGAN, PEKARANGAN BERDASARKAN PASAL 167 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Haezer M. M. Tumilaar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 167 KUHPidana tentang pelanggaran ketenteraman rumah dan bagaimana relavansi Pasal 167 KUHPidana dengan tingkat kriminalitas sekarang ini di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana pelanggaran ketenteraman rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana adalah melindungi hak bertempat tinggal, sehingga merupakan tindak pidana jika seseorang yang memasuki pekarangan dan atau rumah orang lain tidak segera meninggalkan tempat itu atas permintaan yang berhak, dengan demikian diperlukan adanya permintaan dari orang yang berhak agar orang yang memasuki pekarangan dan atau rumah orang lain itu segera meninggalkan tempat itu.  Sekalipun orang telah memasuki pekarangan atau rumah orang lain, tetapi sebelum ada permintaan agar segera meninggalkan tempat, maka peristiwa itu belum merupakan tindak pidana. 2. Perlindungan ketenteraman rumah (huisvrede) sebagaimana terdapat dalam Pasal 167 KUHPidana, khususnya untuk masyarakat-masyarakat perkotaan, sekarang ini sudah tidak lagi memadai dilihat dari sudut pertimbangan keamanan (security), kepemilikan pribadi (private property) dan kerahasian pribadi (privacy).Kata kunci: memasuki rumah; tindak pidana;

Author Biography

Haezer M. M. Tumilaar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles