PEMERIKSAAN PERKARA ANAK SEBAGAI SAKSI TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan perkara anak sebagai saksi tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak dan bagaimana kedudukan anak sebagai saksi tindak pidana dalam peradilan pidana anak di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemeriksaan terhadap anak saksi tindak pidana menurut sistem peradilan pidana menegaskan anak berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. Jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Hak Anak Saksi akan diatur dengan Peraturan Presiden dan berdasarkan pertimbangan atau saran Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik dapat merujuk Anak Saksi ke instansi atau lembaga yang menangani perlindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak. Anak Saksi tindak pidana yang memerlukan dapat memperoleh perlindungan dari lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban atau rumah perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kedudukan anak sebagai saksi tindak pidana dalam peradilan peradilan pidana anak, menjamin anak saksi tindak pidana perlu dibebaskan dari bentuk ancaman yakni segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan anak saksi merasa takut berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana. Keberhasilan suatu proses peradilan pidana anak sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Keterangan saksi merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada anak saksi tindak pidana yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum.
Kata kunci: anak; sistem peradilan pidana anak;