TINDAK PIDANA DALAM PRAKTIK PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan tradisional dan bagaimanakah sanksi pidana dalam praktik pelayanan kesehatan tradisional  di mana dengan metpdfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Pengaturan hukum mengenai praktik pelayanan kesehatan tradisional didasarkan pada cara pengobatannya, dan pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi: pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang. Penggunaan alat dan teknologi harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Yang dimaksud dengan “penggunaan alat dan teknologi†dalam ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan. Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat. 2. Sanksi pidana dalam praktik pelayanan kesehatan tradisional, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seperti tidak memiliki izin dalam melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi dan kegiatannya mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Alat dan teknologi yang digunakan tidak bertentangan dengan tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan dan harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.
Kata kunci: pelayanan kesehatan tradisional; tradisional; kesehatan