EKSISTENSI PENUNTUT UMUM KPK DALAM PERKARA PENCUCIAN UANG TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penuntutan perkara oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan bagaimana eksistensi penuntut umum pada KPK dalam perkara pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Pengaturan penuntutan perkara oleh penuntut umum pada KPK adalah terutama berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun  n 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dengan ketentuan khusus bahwa untuk pengadaan penuntut umum pada KPK, maka KPK harus memintanya dari Kejaksaan Agung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017. 2. Eksistensi penuntut umum KPK dalam perkara pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana korupsi sekarang ini telah umum diakui dalam praktik peradilan melalui beberapa putusan pengadilan (yurisprudensi).Â
Kata kunci: penuntut umum; kpk; pencucian uang;