TINDAK PIDANA ABORSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah larangan melakukan aborsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimanakah pengecualian atas larangan melakukan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi. Larangan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Tindakan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. 2. Pengecualian atas larangan melakukan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan, karena perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban dan hal ini dilakukan untuk mencegah perempuan melakukan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: aborsi; kesehatan;