SANKSI PIDANA PELAKU UJARAN KEBENCIAN BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR: SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015tentang ujaran kebencian dan bagaimana ujaran kebencian dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Surat Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 adalah suatu surat edaran sebagai suatu instruksi internal dalam lingkungan kepolisian yang berada pada tingkat operasional kepolisian untuk penanganan praktis perbuatan-perbuatan yang dipandang sebagai ujaran kebencian, sepanjang perbuatan itu memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial; sehingga surat edaran ini tidak membuat kaidah (norma) baru dalam hukum pidana melainkan hanya menunjuk tindak pidana yang sudah ada sebelumnya. 2. Ujarankebencian (hate speech) dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 adakah keseluruhan perbuatan yang bersifat menghina, mencemarkan nama baik, menista, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau menyebarkan berita bohong, baik dalam KUHPidana maupun luar KUHPidana, yang: 1) bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik sosial; serta 2) bertujuan menghasut dan menyulutkebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/ kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaundifabel (cacat), orientasi seksual.
Kata kunci: ujaran kebencian; surat edaran kapolri;