TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN PELEDAK DI WILAYAH LAUT INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Aturan Hukum Tentang Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Wilayah Laut Indonesia dan bagaimana Praktek Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Wilayah Laut Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Dynamite Fishing) diatur dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dalam Pasal 84 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Dampak yang ditimbulkan akibat penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak memiliki dampak yang sangat luas. Mulai dari dampak rusaknya ekosistem bawah laut, hancurnya terumbu karang, kesejahteraan nelayan serta penghasilannya menurun dan tidak bisa bekerja, sampai dengan dampak ekonomi dan kedaulatan Negara Indonesia. 2. Dalam hal penanganan kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak yang terjadi di Wilayah Perairan Indonesia, pemerintah Indonesia terlalu lunak dalam memproses pelaku tindak pidana tersebut. Maka dari itu untuk meletakkan dasar hukum yang kuat, hal yang harus dilakukan pemerintah adalah mengkaji ulang perundang-undangan yang berlaku dengan memasukkan substansi hukum sistem pertanggungjawaban pidana di mana pemerintah harus membuat sebuah kedudukan, serta harus ada sanksi yang tegas bagi orang atau negara yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan bahan peledak tersebut.
Kata kunci: Tindak Pidana, Penangkapan Ikan, Bahan Peledak, Di Wilayah Laut Indonesia