KAJIAN YURIDIS PENETAPAN SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN SEBAGAI SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penetapan sanksi dengan tujuan pemidanaan dam bagaimana sanksi pidana dan tindakan sebagai sistem pemidanaan yang berlaku di Indonesia di mana dengan menggunakanmetode penelitin hukumnormatif disimpulkan bahwa: 1. Pola pemidanaan sebagai acuan penyusunan sistem sanksi hendaknya segera ditetapkan karena dapat berfungsi terutama untuk pedoman legislatif bagi pembentuk undang-undang agar tidak menimbulkan kerancuan atau tumpang tindih antara bentuk-bentuk sanksi dari jenis sanksi pidana dengan bentuk sanksi tindakan, maka sanksi pidana tindakan hendaknya diintegrasikan ke dalam sanksi tindakan mengingat bentuk-bentuk sanksi pidana tambahan lebih bersifat terbuka dan lebih berorientasi pada ide-ide dasar sanksi pidana. 2. Double track system harus menjadi dasar kebijakan penetapan sanksi dalam perundang-undangan, karena sistem ini memungkinkan pendayagunaan jenis sanksi pidana dan sanksi tindakan secara proporsional demi efektifnya penanggulangan kejahatan secara komprehensif. Diharapkan ide dasar double track system yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan harus diakomodir dalam setiap perundang-undangan yang ada.
Kata kunci: pidana; tindakan;