SANKSI PIDANA BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah larangan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan bagaimanakah sanksi pidana bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2011 yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yakni untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang berbentuk badan hukum publik. Bentuk-bentuk larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pengelolaan dana jaminan sosial sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum terpenuhinya hak peserta jaminan sosial untuk memanfaatkan pengembangan program jaminan sosial dan dapat dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan Peserta. 2. Sanksi pidana bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemberlakuan sanksi pidana dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial lainnya tidak melanggar bentuk-bentuk larangan yang berlaku. Â
Kata kunci: jaminan social; dewan pengawas; direksi;