TINDAK PIDANA PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN DALAM UNDANG-UNDANGNOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN

Authors

  • Ilham Pakaya

Abstract

Tujuan dilakukannyan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana substansi (materi pokok) dari rumusan tindak pidana penyelundupan yang sekarang berlaku dan bagaimana tindak pidana penyelundupan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Substansi tindak pidana penyelundupan, baik dalam Rechtenordonansi (Ordonansi Bea) maupun penggantinya, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu sebagai perbuatan memasukkan atau mengeluarkan barang, baik impor-ekspor maupun antar tempat di dalam negeri, serta mengangkut dan menyimpan barang di daerah tertentu, tanpa dokumen yang sah. 2.  Tindak Pidana di bidang kepabeanan dapat dilakukan oleh importir eksportir, aparat penegak hukum, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan oleh badan hukum. Tindak pidana kepabeanan dapat menimbulkan kerugian bagi negera, sehingga upaya pencegahan dan penegakan hukum khususnya pemberlakuan sanksi pidana pidana merupakan sarana yang dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pidana kepabeanan.

Kata kuncu: penyelundupan; kepabeanan;

Author Biography

Ilham Pakaya

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles