PENERAPAN HUKUMAN SEUMUR HIDUP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Rizky Widyastuty

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana penerapan hukuman seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia sudah ada dan sudah diatur dalam undang-undang bahkan sudah dijalankan, tetapi mengenai proses peradilan masih kurang efektif, dikarenakan dari pihak-pihak yang menjalankan undang-undang ini tidak menjalankannya dengan penuh tanggungjawab, yaitu alat-alat negara yang ada di negara Indonesia seperti, Polisi, kejaksaan, pengacara dan juga hakim yang merupakan penentu keputusan dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga masih banyak terpidana korupsi mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatan yang  mereka lakukan makanya masih banyak terpidana korupsi mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatan mereka. 2. Hukuman seumur hidup juga sudah diatur di dalam undang-undang korupsi dan sudah ada contoh oknum yang dijatuhkan pidana seumur hidup, titik ukurnya ada pada hakim yang harus lebih berani dalam mengambil keputusan, dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup karena dengan begitu kemungkinan akan lebih menyadarkan bangsa Indonesia akan efek jerah dari hukuman tersebut sehingga dapat meminimalisir tindak pidana korupsi yang terjadi di Negara Indonesia.

Kata kunci: seumur hidup; korupsi;

Author Biography

Rizky Widyastuty

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles