PRAPENUNTUTAN DAN PIDANA TAMBAHAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prapenuntutan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dam bagaimana prapenuntutan dan pidana tambahan dalam UU No. 2 Tahun 2002 dan UU No. 16 Tahun 2004 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prapenuntutan dalam sistem KUHAP adalah pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik, yang disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. 2. Pemeriksaan tambahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terdapat ketentuan bahwa Polri memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki penyidik lainnya yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tertentu dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada hakekatnya merupakan pengembalian sebagian wewenang penyidikan tindak pidana umum kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kata kunci: prapenuntutan; pidana tambahan;