PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP OLEH POLISI DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap oleh polisi dalam proses perkara pidana dan bagaimana bentuk penyelesaian hukum terhadap korban salah tangkap sejak dari penyidikan, penyelidikan oleh polisi di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Dalam suatu kasus pidana terdapat prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan tata cara yang tertuang dalam ketentuan yang di atur KUHP dan KUHAP untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan tujuan hukum dan dilanjutkan dengan tahap pra peradilan di mana akan di tinjau ulang apakah tersangka tersebut sudah dapat dinyatakan sebagai terdakwa sebelum memasuki peradilan. 2. Dalam hal ini dapat di pahami bahwa pembahasan di atas menyangkut tentang bagaimana tindakan dari hukum itu tersebut terhadap kejadian salah tangkap yang terjadi, dan dapat di lihat bahwa terjadinya salah tangkap tersebut bermula dari kelalaian para pihak berwajib yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus yang sedang mereka tangani dan telah memiliki bukti yang cukup kuat, begitu juga tentang bukti bahwa pelaku dari tindak pidana tersebut sudah benar. 3. Pembahasan mengenai cara dan bagaimana tindakan pada pihak berwajib dalam menangani kasus salah tangkap dan bagaimana cara penyelesaian dalam kasus perkara salah tangkap dan terdapat beberapa penyelesaian yaitu rehabilitasi dan ganti rugi.
Kata kunci: korban; polisi;