PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

Authors

  • Hendry Takainginang

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan pidana menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk sebagai tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 49 sampai dengan Pasal 55. Perbuatan pidana dimaksud berkaitan penyediaan tenaga listrik tanpa izin usaha dan izin operasi serta penjualan kelebihan tenaga listrik tanpa persetujuan pemerintah. Pemegang izin dan izin operasi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga menyebabkan timbulnya kerugian bagi masyarakat. Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang ketenagalistrikan merupakan perbuatan melawan hukum yang perlu dicegah dan diberantas agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan ketersediaan tenaga listrik yang memadai dapat tercapai. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana atas tindak pidana kelistrikan meliputi pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk-bentuk perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya. Terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya.

Katakunci: ketenagalistrikan;  pidana;

Author Biography

Hendry Takainginang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles