PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN HEWAN LANGKA MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF

Authors

  • Hans Reyner Edison Sianturi

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kriteria hewan yang dilindungi dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku perdagangan hewan langka menurut Hukum Pidana Positif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kriteria-kriteria hewan langka adalah hewan tersebut hanya ada di beberapa wilayah tertentu saja, bahkan hanya ada di satu daerah tertentu saja, juga karena hewan tersebut hampir punah, jumlahnya yang hanya tersisa sedikit di seluruh dunia karena diburu. 2. Pemidanaan terhadap pelaku perdagangan hewan langka diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatai dan Ekosistemnya dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) untuk jenis perbuatan yang termasuk kategori kejahatan karena dilakukan dengan sengaja dan Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) untuk jenis perbuatan yang termasuk kategori pelanggaran.

Kata kunci: Pemidanaan, Pelaku Perdagangan Hewan Langka, Hukum Pidana Positif

Author Biography

Hans Reyner Edison Sianturi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles