ANALISIS HUKUM TENTANG PEMBERIAN GRASI TERHADAP KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN MERDEKA DITINJAU DARI PASAL 24 UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Proses Pemberian Grasi Terhadap Seorang Terpidana dan bagaimana Kedudukan Hukum Tentang Kewenangan Pemberian Grasi apabila diperhadapkan dengan Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Merdeka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberian Grasi oleh Presiden menimbulkan implikasi hukum terhadap terpidana yang mengajukan permohonan grasi. Keputusan yang diambil oleh Presiden, baik yang bersifat menolak maupun mengabulkan permohonan grasi, tidak akan memperberat pidana yang diputus pengadilan. Terpidana yang mendapatkan Grasi akan merasakan kebebasan karena dapat keluar secepatnya dan bebas dari segala kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan padanya. Implikasi hukum yang paling berat yang diterima oleh terpidana adalah grasinya ditolak oleh Presiden, sehingga terpidana tepap harus menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 2. Dari proses alur permohonan grasi tersebut, diketahui bahwa Presiden telah diberikan kewenangan secara konstitusi yang melekat selama masa jabatannya dalam memberikan pengampunan yakni grasi. Kewenangan grasi merupakan suatu kewenangan tidak tak terbatas. Adanya prosedure dalam pengajuan grasi mengindikasikan bahwa seorang presiden sekalipun memiliki kewenangan, maka Presiden juga diawasi dalam tindak tanduknya dalam menetapkan suatu aturan yang berkaitan dengan hajat hidup orang.
Kata kunci: Analisis Hukum, Pemberian Grasi, Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas dan Merdeka.