TINDAK PIDANA PERCOBAAN BERDASARKAN PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar teori dari dapat dipidananya perbuatan percobaan dan bagaimanakah syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut KUH Pidana yang dengan metodd penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Ada dua dasar teori tentang dapat dipidananya perbuatan percobaan, yaitu teori percobaan obyektif bahwa dasar dapat dipidananya percobaan adalah karena perbuatan telah membahayakan suatu kepentingan hukum, dan teori percobaan subyektif bahwa dasar dapat dipidananya percobaan adalah watak yang berbahaya dari si pelaku. Teori-teori ini memiliki konsekuensi yang berbeda dalam hal: (1) percobaasn yang tidak mampu; dan (2) batas antara perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan. 2. Syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut Pasal 53 ayat (1) KUHPidana: 1)             Adanya niat; 2. Niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan; 3) Pelaksanaan itu tidak selesai. ; dan, 4)           Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; Tetapi, syarat “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri†pada hakekatnya bukan syarat dapat dipidananya percobaan melainkan merupakan alasan penghapus pidana.
Kata kunci:Â percobaan; tindak pidana;