PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa dampak yang timbul terhadap anak korban kekerasan seksual dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Kekerasan seksual cenderung menimbulkan dampak negatif bagi anak baik secara psikologis maupun secara fisik. Perkembangan emosi anak usia dini dan tahap perkembangan afektif anak akan sangat terpengaruh. Dampaknya pun bisa mendatangkan trauma yang berkepanjangan sehingga anak tidak menikmati masa kecilnya walaupun telah mendapatkan pertolongan yang tepat. Trauma tersebut juga akan terbawa hingga dewasa, karena dampak kekerasan seperti ini biasanya akan menunjukkan dirinya dalam waktu yang lama, dan tidak segera terlihat seketika itu juga. Saat ini mungkin kita tidak akan melihat apa akibat kekerasan pada anak, namun dampaknya akan terlihat seiring pertumbuhan usia anak dan juga perkembangan psikologisnya. 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara mutlak memberikan berbagai bentuk perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak terhadap tindak kekerasan seksual. Bentuk perlindungan anak yang diberikan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan adopsi, kompilasi, atau reformulasi dari bentuk perlindungan anak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang ini berfungsi untuk pemberian perlindungan khusus bagi hak-hak anak dari berbagai macam kekerasan dan juga memberikan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan tersebut.
Kata kunci: korban kekerasan seksual; anak;