KEWENANGAN PENYIDIK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan kewenangan penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan bagaimanakah kewenangan penyidik menghentikan penyidikan dalam proses perkara tindak pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam KUHAP, terdapat aturan yang memungkinkan para penegak hukum khususnya penyidik dan penuntut umum untuk tidak melanjutkan suatu perkara pidana ke Pengadilan. Kemungkinan tersebut ialah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Kewenangan-kewenangan yang diatur dalam KUHAP untuk tidak melanjutkan suatu perkara pidana ke pengadilan ialah penghentian penyidikan dan penuntutan perkara demi hukum tidak ada satupun yang dapat dijadikan dasar hukum bagi praktek penyelesaian perkara secara damai oleh penyidik. Bahkan sebaliknya sesungguhnya KUHAP menganut asas legalitas dalam penuntutan, mewajibkan penyidik dan penuntut umum untuk melimpahkan semua perkara yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum untuk dituntut ke Pengadilan sesuai bunyi Pasal 140 ayat (2) dan dihubungkan dengan Pasal 14, KUHAP. 2. Berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP membuktikan bahwa KUHAP tidak menganut asas opportunitas dalam penuntutan akan tetapi menganut asas legalitas, ternyata dalam penjelasan atas Pasal 77 KUHAP, ternyata KUHAP tetap mengaku asas oportunitas, ialah yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk mengesampingkan atau mendeponer suatu perkara yang sebenarnya memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum untuk dituntut, demi kepentingan umum. Kewenangan untuk mendeponer suatu perkara pidana demi kepentingan umum (asas oportinitas) inipun ternyata berdasarkan arti kepentingan umum sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 35 Huruf c Undang-undang Kejaksaaan R.I No. 16 Tahun 2004, tidak mungkin dijadikan dasar hukum dari pada penyelesaian perkara di luar pengadilan, karena alasan kepentingan dalam penyelesaian perkara secara damai dalam praktek tidak dapat dimasukkan sebagai alasan kepentingan umum.
Kata kunci: penyidik; menghentikan penyidikan;