PROSES PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS ATAS TANAH PADA PENGADILAN NEGERI TOBELO (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TOBELO NO. 09/Pdt.G./2014/PN.TOB)

Authors

  • Eksanti Hangewa

Abstract

Tujuannya dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah landasan hukum pembagian waris dalam Hukum Positif dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian dan putusan terhadap perkara warisan dan bagaimanakah akibat hukum dari putusan Pengadilan Negeri Tobelo nomor : 09/Pdt.G./2014/PN.TOB. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan : 1. Landasan Hukum Waris menurut KUHPerdata adalah Pasal 830 KUHPerdata menyebutkan, bahwa Pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Kematian di sini adalah kematian alamiah (wajar), dan landasan Hukum islam waris ada beberapa ayat Alquran yang pembagian harta warisan terdapat dalam QS An nissa’ (4) dan dapat ditambahkan satu ayat dalam QS Al Anfal (8), Sedangkan Sistem kewarisan Adat di Indonesia ada tiga macam yaitu : Sistem Kewarisan Individual, Sistem Kewarisan Kolektif, dan Sistem Kewarisan Mayorat. 2. Pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan No.09/Pdt.G/2014/PN/Tob telah sesuai dengan unsur keadilan, karena Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti yang di tunjukkan Penggugat maupun Tergugat. Pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan masalah hukum sengketa harta waris antara para Penggugat dan Tergugat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk untuk selain dan selebihnya, karena Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya bahwa objek sengketa adalah harta peninggalan Wilena yang belum dibagi waris, sementara para Tergugat telah mampu membuktikan objek sengketa merupakan miliknya yang diperoleh dari orang tuanya.

Kata kunci : Pertimbangan hakim, akibat hukum

Author Biography

Eksanti Hangewa

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles