PENERAPAN SANKSI PIDANA KEPADA SEORANG SUAMI YANG TIDAK MAMPU MEMBIAYAI ISTRI DAN ANAKNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan memahami Penerapan Sanksi Pidana Kepada Seorang Suami Yang Tidak Mampu Membiayai Istri dan Anaknya Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Mengetahui dan memahami Perlindungan apa saja yang di berikan kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode penelitian Normatif, disimpulkan : 1. Kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Bab III Pasal 5 yang mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis seksual dan penelantaran dalam rumah tangga. Sesuai dengan Pasal 49 UU PKDRT ancaman pidana tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yaitu pidana dengan pidana penjara Paling ama 3 Tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah. Menjadi payung hukum bagi para korban KDRT. 2. Perlindungan Hukum terhadap korban KDRT diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 10 tentang Hak-Hak Korban, sehingga korban terlindungi akan tetapi masih banyak Masalah Kekerasan dalam rumah tangga yang dimana korban tidak berani melaporkan perkara ini dikarenakan korban berpikir bahwa tidak ada perlindungan bagi korban kdrt.
Kata kunci : Sanksi dan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga