PEMANGGILAN SAKSI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PEMECAH OMBAK LIKUPANG DI TINJAU MENURUT KUHAP DAN PASAL 224 KUHPidana
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana dasar hukum pemanggilan saksi pada Tindak Pidana Korupsi dalam tata cara peradilan tingkat pertama dan bagaimana implikasi yuridis terhadap Pasal 224 KUHPidana dalam tata cara peradilan di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Dasar hukum pemanggilan saksi pada Tindak Pidana Korupsi dalam tata cara peradilan tingkat pertama. Dalam prakteknya hukum beracara atau proses peradilan hukum pidana di Indonesia, menjadi dasar hukum akan sistem, dan mekanisme pemanggilan saksi pada proses peradilan Tindak Pidana Korupsi, masih menggunakan ketentuan hukum pidana umum atau hanya tertuliskan didalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, yakni : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) hasil kodifikasi dari WVS (Wetboek Van Strafrecht) Sebagaimana tercantum dalam Pasal 224 KUHPidana, apabila seorang saksi yang dimana sangat diperlukan dan penting akan keterangannya untuk didengarkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat hadir tanpa keterangan dan alasan yang jelas, dan dikenakan sanksi pidana berdsarkan pasal tersebut. 2. Implikasi Yuridis terhadap Pasal 224 KUHPidana dalam tata cara peradilan di Indonesia. Melihat kasus yang terjadi pada proses peradilan Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado. Mengutip ujar dari akademisi Unsrat sekaligus pengamat hukum di Provinsi Sulawesi Utara, bahwa “dalam hukum seoarang yang sudah dipanggil menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan baik dia adalah tokoh masyarakat, pejabat berwenang, pejabat politis, ataupun masyarakat dalam ruang lingkup semua kalangan yang masih menginjakan kaki di Indonesia sebagai Negara hukum, apabila demikian harus mengindahkan dan bertanggung jawab akan perintah dari pengadilan kepadanya, tidak ada yang kebal hukum di negeri iniâ€.
Kata kunci: korupsi; pemecah ombak; likupang;