ANALISIS TERHADAP PENELANTARAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar perlindungan hukum anak di Indonesia terhadap penelantaran anak dan bagaimana aspek hukum pidana terhadap penelantaran anak, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, jika perlindungan anak tidak diberikan orang tua maka orang tua sama saja membuat pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Tentu saja pelanggaran ini akan memiliki implikasi hukum di kemudian hari. 2. Aspek pidana penelantaran anak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pidana, hal tersebut telah diatur secara jelas pada Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 77 huruf (B). Secara normatif baik KUHP dan undang-undang perlindungan anak sudah mengatur mengenai sanksi bagi orang tua yang menelantarkan anak.
Kata kunci: anak; penelantaran anak; pidana;