SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PANGAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum terhadap tindak pidana di bidang pangan berdasarkan undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan bagaimanakah sanksi pidana terhadap tindak pidana di bidang pangan berdasarkan undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum pengamanan peredaran makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan, pangan dan konsumen pada dasarnya mengatur mengenai perlindungan terhadap masyarakat agar dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang beredar terjamin keamanannya, sesuai dengan standar dan/atau persyaratan kesehatan, memiliki izin edar dan setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi pidana untuk peredaran makanan dan minuman terhadap perseorangan maupun korporasi dapat dikenakan pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan di pengadilan. Melalui pemberlakuan sanksi pidana ini diharapkan tujuan pengamanan peredaran makanan dan minuman dapat tercapai guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kata kunci: pangan; pidana; tindak pidana pangan;