ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Hukum Pidana terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan bagaimana Analisis Yuridis terhadap dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum di dalam sistem peradilan pidana diatur dalam instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional. Di Indonesia, dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum, pemerintah membuat perundang - undangan khusus yaitu dengan mengeluarkan Undang - undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini mengutamakan keadilan restoratif yaitu berupa adanya kewajiban mengupayakan diversi dalam menangani perkara pidana anak, dimana penyelesaian perkara anak sebisa mungkin dihindari dari proses peradilan pidana yang akan memberikan stigma bagi anak. 2. Keputusan hakim menjatuhkan pidana penjara kepada anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan berbagai pertimbangan yang terdiri dari pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan menunjukkan, bahwa hakim hanya berorientasi pada perbuatan yang dilarang yang berarti hanya berorientasi pada pertimbangan yang memberatkan.
Kata kunci: Analisis Yuridis, Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidna, Anak, Pelaku Tindak Pidana Narkoba.